Nasional

Delapan WN China Dideportasi Usai Ketahuan Kerja Ilegal di Proyek Renovasi Restoran Mal Surabaya

Delapan warga negara China terbukti bekerja secara ilegal dalam proyek renovasi restoran di sebuah mal di Surabaya dan telah dideportasi.

Foto jurnalistik untuk berita Delapan WN China Dideportasi Usai Ketahuan Kerja Ilegal di Proyek Renovasi Restoran Mal Surabaya

Visual editorial Pena Nusantara (gpt-image-2)

Delapan warga negara asing asal China telah dideportasi dari Surabaya setelah terbukti bekerja secara ilegal di sebuah proyek renovasi restoran yang berlokasi di mal. Kasus ini terungkap ketika pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas para pekerja asing tersebut. Deportasi dilakukan sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Informasi ini dikonfirmasi oleh CNN Indonesia dalam laporannya pada Rabu, 25 Juni 2026.

Para warga negara China tersebut diduga tidak memiliki izin kerja yang sah atau dokumen keimigrasian yang sesuai untuk bekerja di Indonesia. Mereka tertangkap tangan sedang mengerjakan proyek renovasi di sebuah restoran yang berada di dalam kompleks pusat perbelanjaan di Surabaya. Hingga saat ini, belum ada informasi detail mengenai identitas lengkap para pekerja ilegal tersebut maupun nama spesifik mal dan restoran yang menjadi lokasi kejadian.

Kasus pekerja asing ilegal di Indonesia bukanlah hal baru dan terus menjadi perhatian pihak berwenang. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi secara berkala melakukan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing. Setiap warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia wajib memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Deportasi merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Proses deportasi biasanya didahului dengan pemeriksaan dokumen, investigasi lapangan, dan penetapan status keimigrasian. Setelah dinyatakan melanggar, para pelanggar akan dipulangkan ke negara asal dengan biaya yang ditanggung oleh pihak yang bersangkutan atau pihak yang mempekerjakan mereka secara ilegal.

Dalam konteks ketenagakerjaan, penggunaan tenaga kerja asing ilegal dapat merugikan berbagai pihak. Selain melanggar hukum, praktik ini juga berpotensi mengambil kesempatan kerja warga negara Indonesia dan menciptakan persaingan tidak sehat di pasar tenaga kerja. Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia telah melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan kebutuhan industri yang tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal.

Belum ada informasi resmi mengenai pihak atau perusahaan yang mempekerjakan kedelapan warga negara China tersebut. Biasanya, dalam kasus seperti ini, pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif hingga pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi terkait di Surabaya belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan dan proses deportasi kedelapan warga negara China tersebut. Informasi mengenai apakah ada pihak lain yang turut diperiksa atau dikenakan sanksi dalam kasus ini juga belum tersedia. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih menunggu konfirmasi dari pihak berwenang yang menangani.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian bagi pelaku usaha yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing. Prosedur yang jelas dan transparan telah ditetapkan pemerintah untuk memastikan bahwa kehadiran tenaga kerja asing memberikan manfaat bagi pembangunan nasional tanpa merugikan kepentingan tenaga kerja lokal. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.