Nasional

Anggota DPR Ingatkan Kewajiban Buffer Zone bagi Kawasan Industri

Komisi VII DPR RI mengingatkan pengelola kawasan industri untuk memenuhi kewajiban penyediaan zona penyangga atau buffer zone.

Foto editorial untuk berita Anggota DPR Ingatkan Kewajiban Buffer Zone bagi Kawasan Industri

Gambar unggahan redaksi Pena Nusantara

Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief mengingatkan kewajiban pengelolaan buffer zone atau zona penyangga bagi kawasan industri di Indonesia. Pengingatan ini disampaikan terkait pentingnya kepatuhan pengelola kawasan industri terhadap regulasi yang mengatur tentang penyediaan zona penyangga. Informasi ini disampaikan berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh Antara pada Kamis, 31 Juli 2026.

Buffer zone atau zona penyangga merupakan area yang harus disediakan oleh pengelola kawasan industri sebagai pemisah antara area industri dengan pemukiman penduduk atau kawasan lainnya. Zona ini berfungsi sebagai penyangga untuk mengurangi dampak negatif aktivitas industri terhadap lingkungan sekitar. Kewajiban penyediaan buffer zone ini telah diatur dalam berbagai regulasi terkait pengelolaan kawasan industri di Indonesia.

Hendry Munief, yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ini. Pengingatan dari legislator ini menunjukkan adanya perhatian khusus terhadap implementasi zona penyangga di kawasan-kawasan industri yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Meskipun pengingatan ini telah disampaikan, belum terdapat informasi detail mengenai latar belakang spesifik yang mendorong pernyataan tersebut. Tidak disebutkan apakah terdapat kasus pelanggaran tertentu atau evaluasi khusus yang menjadi dasar pengingatan ini. Informasi lebih lanjut mengenai konteks dan alasan spesifik di balik pernyataan Hendry Munief masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Zona penyangga dalam kawasan industri umumnya berupa area hijau atau ruang terbuka yang tidak boleh dibangun untuk kepentingan komersial atau pemukiman. Luas dan spesifikasi buffer zone biasanya ditentukan berdasarkan jenis industri, tingkat risiko, dan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan. Ketentuan ini bertujuan melindungi masyarakat sekitar dari potensi pencemaran udara, air, maupun kebisingan yang dihasilkan aktivitas industri.

Komisi VII DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan di bidang energi, pertambangan, dan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan kawasan industri. Pengingatan yang disampaikan Hendry Munief merupakan bagian dari fungsi pengawasan tersebut untuk memastikan regulasi yang ada dijalankan dengan baik oleh para pengelola kawasan industri di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai respons dari asosiasi pengelola kawasan industri atau pihak-pihak terkait lainnya terhadap pengingatan ini. Tidak disebutkan pula apakah akan ada langkah tindak lanjut berupa evaluasi lapangan atau koordinasi dengan kementerian teknis yang membawahi pengelolaan kawasan industri. Perkembangan lebih lanjut terkait isu ini masih perlu dipantau.

Pernyataan Hendry Munief ini menjadi pengingat bagi seluruh pengelola kawasan industri untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku. Penyediaan buffer zone yang memadai tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan hidup di sekitar kawasan industri.