Ekonomi

Anggota DPR Desak Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan menindak tegas praktik mark up harga masker yang merugikan konsumen.

Foto editorial untuk berita Anggota DPR Desak Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Gambar unggahan redaksi Pena Nusantara

Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim meminta Kementerian Perdagangan untuk menindak tegas praktik mark up harga masker yang terjadi di pasaran. Permintaan ini disampaikan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai lonjakan harga masker yang dinilai tidak wajar dan merugikan konsumen. Desakan tersebut diharapkan dapat mendorong Kemendag mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini.

Rivqy Abdul Halim, yang merupakan anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, industri, dan koperasi, menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap harga barang kebutuhan masyarakat seperti masker. Praktik mark up atau penaikkan harga secara tidak wajar dinilai dapat membebani daya beli masyarakat, terutama untuk produk yang termasuk dalam kategori kebutuhan kesehatan. Informasi ini bersumber dari pemberitaan Antara yang dipublikasikan pada 9 September 2026.

Masker merupakan salah satu produk kesehatan yang memiliki peran penting dalam perlindungan kesehatan masyarakat. Praktik mark up harga pada produk ini dapat berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap alat pelindung diri yang seharusnya tersedia dengan harga terjangkau. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat masker masih menjadi kebutuhan penting bagi sebagian masyarakat dalam berbagai situasi.

Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik perdagangan yang merugikan konsumen, termasuk mark up harga. Lembaga ini dapat mengeluarkan sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, detail mengenai mekanisme penindakan yang akan dilakukan Kemendag dalam kasus ini belum disampaikan dalam sumber yang tersedia.

Komisi VI DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kementerian dan lembaga yang berada di bawah lingkup kerjanya, termasuk Kementerian Perdagangan. Desakan yang disampaikan Rivqy Abdul Halim merupakan bagian dari fungsi pengawasan tersebut untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan efektif. Koordinasi antara DPR dan pemerintah diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan mark up harga.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai respons resmi dari Kementerian Perdagangan terhadap desakan anggota DPR tersebut. Belum diketahui pula apakah Kemendag telah melakukan investigasi atau pemeriksaan terhadap dugaan praktik mark up harga masker di lapangan. Data mengenai besaran kenaikan harga atau wilayah yang paling terdampak juga belum tersedia dalam sumber yang dapat diakses.

Praktik mark up harga umumnya terjadi ketika ada ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan, atau ketika ada oknum yang memanfaatkan situasi tertentu untuk meraih keuntungan berlebihan. Dalam konteks produk kesehatan seperti masker, pengawasan harga menjadi krusial untuk mencegah eksploitasi terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah memiliki instrumen hukum untuk menindak pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.

Perlindungan konsumen merupakan salah satu prioritas dalam kebijakan perdagangan nasional. Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan turunannya memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap praktik perdagangan yang tidak sehat. Desakan dari DPR diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.

Ke depan, diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara berbagai pihak untuk memastikan stabilitas harga produk kebutuhan masyarakat. Pengawasan pasar yang efektif, transparansi informasi harga, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah praktik mark up harga terulang kembali. Masyarakat juga diharapkan dapat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran harga di pasaran kepada otoritas terkait.