Gambar unggahan redaksi Pena Nusantara
ASEAN menyatakan harapannya agar perundingan kode etik atau Code of Conduct (COC) Laut China Selatan dapat dirampungkan pada tahun ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka upaya menjaga stabilitas kawasan yang selama ini menjadi area sengketa antara beberapa negara anggota ASEAN dengan China. Harapan ini menandai momentum penting dalam diplomasi regional terkait pengelolaan wilayah perairan strategis tersebut.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Antara pada Jumat pagi, ASEAN tengah mendorong penyelesaian perundingan COC yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kode etik ini diharapkan dapat menjadi kerangka hukum yang mengikat untuk mengatur perilaku negara-negara di kawasan Laut China Selatan. Perundingan COC merupakan salah satu agenda prioritas ASEAN dalam menjaga kedaulatan dan kepentingan negara-negara anggotanya di wilayah perairan yang kaya sumber daya alam tersebut.
Sejalan dengan harapan penyelesaian COC, ASEAN juga menegaskan kembali komitmen bersama untuk menjaga dan memajukan perdamaian, keamanan, serta stabilitas di kawasan. Penegasan ini menunjukkan keseriusan organisasi regional dalam menangani isu-isu sensitif yang berpotensi menimbulkan ketegangan. ASEAN memandang stabilitas kawasan sebagai prasyarat penting bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat negara-negara anggotanya.
Dalam pernyataannya, ASEAN menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan tanpa ancaman. Prinsip ini menjadi landasan penting dalam pendekatan diplomatik organisasi regional terhadap konflik di Laut China Selatan. Penekanan pada penyelesaian damai mencerminkan komitmen ASEAN terhadap hukum internasional dan mekanisme dialog sebagai cara utama mengatasi perbedaan kepentingan di antara negara-negara yang terlibat dalam sengketa wilayah.
Laut China Selatan merupakan salah satu wilayah perairan paling strategis di dunia, baik dari segi ekonomi maupun geopolitik. Kawasan ini menjadi jalur perdagangan internasional yang dilalui triliunan dolar nilai barang setiap tahunnya. Selain itu, wilayah ini juga kaya akan sumber daya alam seperti minyak, gas, dan perikanan yang menjadi rebutan beberapa negara. Kompleksitas kepentingan inilah yang membuat perundingan COC menjadi proses yang panjang dan rumit.
Beberapa negara anggota ASEAN seperti Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam memiliki klaim wilayah yang tumpang tindih dengan klaim China di Laut China Selatan. China mengklaim hampir seluruh kawasan Laut China Selatan berdasarkan garis sembilan putus atau nine-dash line yang ditolak oleh putusan Mahkamah Arbitrase Permanen tahun 2016. Ketegangan di kawasan ini kerap meningkat akibat aktivitas militer dan pembangunan instalasi buatan di pulau-pulau sengketa.
Indonesia, meskipun bukan negara pengklaim di Laut China Selatan, memiliki kepentingan penting dalam penyelesaian sengketa ini. Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna bersinggungan dengan klaim China, sehingga stabilitas kawasan menjadi perhatian serius bagi Jakarta. Sebagai negara terbesar di ASEAN, Indonesia juga berperan aktif dalam memfasilitasi dialog dan mendorong penyelesaian damai sesuai hukum internasional.
Perundingan COC telah dimulai sejak tahun 2002 ketika ASEAN dan China menandatangani Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DOC). Namun, proses negosiasi untuk mengubah deklarasi menjadi kode etik yang mengikat secara hukum berjalan lambat karena perbedaan kepentingan dan interpretasi. Target penyelesaian COC telah beberapa kali diundur, sehingga harapan penyelesaian tahun ini menunjukkan optimisme baru dalam proses diplomasi regional.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai detail substansi perundingan COC yang sedang berlangsung. Informasi mengenai poin-poin kesepakatan dan area yang masih menjadi perdebatan belum dipublikasikan secara terbuka. Kerahasiaan proses negosiasi ini merupakan hal yang umum dalam diplomasi multilateral, namun transparansi hasil akhir akan menjadi kunci penerimaan dan implementasi COC oleh semua pihak yang terlibat.
Keberhasilan penyelesaian COC tahun ini akan menjadi pencapaian diplomatik penting bagi ASEAN dalam menunjukkan relevansi dan efektivitas organisasi regional. Sebaliknya, kegagalan mencapai kesepakatan dapat melemahkan kredibilitas ASEAN sebagai pemain utama dalam arsitektur keamanan kawasan. Dampak dari hasil perundingan ini tidak hanya akan dirasakan oleh negara-negara ASEAN dan China, tetapi juga oleh komunitas internasional yang memiliki kepentingan di kawasan Indo-Pasifik.

