Gambar unggahan redaksi Pena Nusantara
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Pacul menyatakan keheranannya terkait pengutusan Ketua MPR oleh Presiden untuk menghadiri upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Pernyataan ini disampaikan Bambang Pacul pada Senin (7/7/2026) sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia. Ia menegaskan bahwa hubungan antara Presiden dan Ketua MPR seharusnya bersifat konsultatif, bukan dalam bentuk perintah atau penugasan.
Bambang Pacul menjelaskan bahwa secara kelembagaan, MPR merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan setara dengan lembaga negara lainnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, Ketua MPR tidak berada dalam struktur komando Presiden yang memungkinkan adanya pengutusan resmi. Hubungan antara kedua lembaga tersebut lebih bersifat koordinatif dan konsultatif dalam menjalankan fungsi masing-masing sesuai konstitusi.
Menurut Bambang Pacul, jika Ketua MPR menghadiri pemakaman tokoh internasional seperti Ayatollah Khamenei, seharusnya merupakan keputusan internal MPR atau inisiatif diplomatik lembaga tersebut. Bukan atas dasar penugasan dari Presiden yang dapat menimbulkan persepsi keliru tentang hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif. Hal ini penting untuk menjaga prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei sendiri merupakan peristiwa internasional yang mendapat perhatian besar dari berbagai negara, mengingat posisinya sebagai Pemimpin Tertinggi Iran. Kehadiran perwakilan negara-negara dalam upacara pemakaman tersebut umumnya merupakan bagian dari protokol diplomatik internasional. Namun, penentuan siapa yang mewakili Indonesia dalam acara tersebut menjadi persoalan yang memerlukan kejelasan prosedur kelembagaan.
Bambang Pacul menekankan pentingnya memahami batasan kewenangan antar lembaga negara untuk menghindari tumpang tindih atau kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas diplomatik. MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki mekanisme internal dalam menentukan kegiatan dan representasi kelembagaannya. Keputusan untuk menghadiri acara internasional seharusnya melalui mekanisme tersebut, bukan melalui instruksi dari lembaga eksekutif.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Ketua MPR maupun pihak Kepresidenan terkait pernyataan Bambang Pacul tersebut. Informasi detail mengenai apakah benar terjadi pengutusan formal dari Presiden kepada Ketua MPR untuk menghadiri pemakaman Khamenei juga masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Publik menanti penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan ini.
Pernyataan Wakil Ketua MPR ini menambah diskusi publik tentang tata kelola hubungan antar lembaga negara dalam konteks diplomasi internasional. Kejelasan protokol dan mekanisme penugasan pejabat negara untuk acara internasional menjadi penting untuk memastikan setiap tindakan sesuai dengan koridor konstitusi dan tidak menimbulkan preseden yang keliru di kemudian hari.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang sama di antara seluruh lembaga negara tentang kedudukan dan hubungan kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Prinsip pemisahan kekuasaan dan kesetaraan antar lembaga tinggi negara perlu dijaga untuk memastikan sistem checks and balances berjalan dengan baik. Bambang Pacul tampaknya ingin memastikan hal tersebut tidak dilanggar dalam praktik penyelenggaraan negara.

