Nasional

Ditjenpas Periksa 54 Narapidana Termasuk Ferdy Sambo Terkait Kasus Lapas Cibinong

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memeriksa 54 narapidana, termasuk Ferdy Sambo, menyusul temuan Ombudsman soal fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Foto editorial untuk berita Ditjenpas Periksa 54 Narapidana Termasuk Ferdy Sambo Terkait Kasus Lapas Cibinong

Gambar unggahan redaksi Pena Nusantara

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 narapidana, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia soal dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Ombudsman yang mengungkap berbagai penyimpangan di lapas tersebut. Selain pemeriksaan narapidana, Ditjenpas juga telah menonaktifkan lima petugas lapas yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Informasi mengenai pemeriksaan ini disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Minggu, 28 September 2026. Rapat tersebut digelar untuk membahas secara mendalam temuan Ombudsman terkait dugaan hunian mewah dan berbagai fasilitas tidak sesuai standar yang dinikmati sejumlah narapidana di Lapas Cibinong. Namun, Ombudsman RI sendiri tidak hadir dalam rapat tersebut, sehingga pembahasan hanya melibatkan pihak Ditjenpas dan Kepala Lapas Cibinong yang telah dinonaktifkan.

Dalam paparannya di hadapan Komisi III DPR, Dirjen Pemasyarakatan mengungkapkan temuan mengejutkan terkait minuman beralkohol yang ditemukan di area Lapas Cibinong. Dirjen PAS mengklaim bahwa bir dan wiski yang ditemukan di lokasi tersebut merupakan milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong. Temuan ini menambah daftar panjang penyimpangan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan narapidana tersebut.

Selain temuan minuman beralkohol, Dirjen Pemasyarakatan juga mengakui adanya 13 unit rumah dinas di kompleks Lapas Cibinong yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN. Pengakuan ini disampaikan dalam rapat yang sama dengan DPR RI. Ketidaktertiban administrasi aset negara ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan tata kelola di lapas tersebut. Temuan ini juga mencakup adanya barang-barang pribadi yang tidak seharusnya berada di area lapas serta dugaan praktik pungutan liar.

Ke-13 rumah dinas yang tidak terdaftar tersebut diduga menjadi salah satu bagian dari fasilitas yang digunakan secara tidak sesuai prosedur. Ketidaktertiban pencatatan aset negara ini menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme pengawasan internal Ditjenpas terhadap unit-unit pelaksana teknisnya. Pihak Ditjenpas belum memberikan penjelasan rinci mengenai sejak kapan rumah dinas tersebut tidak terdaftar dan siapa saja yang menempatinya selama ini.

Sebagai respons atas berbagai temuan tersebut, Ditjenpas telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong. Penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal dan untuk memastikan objektivitas investigasi yang sedang berjalan. Kelima pejabat yang dinonaktifkan tersebut diduga memiliki keterlibatan atau setidaknya kelalaian dalam pengawasan yang memungkinkan terjadinya berbagai penyimpangan di lapas yang dipimpinnya. Identitas lengkap dan jabatan spesifik kelima pejabat tersebut belum diungkapkan secara detail kepada publik.

Kasus Lapas Cibinong ini mencuat ke permukaan setelah Ombudsman RI melakukan investigasi dan menemukan berbagai indikasi penyimpangan, termasuk dugaan adanya fasilitas mewah yang dinikmati sejumlah narapidana tertentu. Temuan Ombudsman ini kemudian memicu reaksi dari DPR RI yang meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari Ditjenpas. Namun, dalam rapat kerja yang digelar pada 28 September 2026, Ombudsman RI tidak hadir sehingga tidak dapat menyampaikan langsung hasil temuannya kepada anggota dewan.

Ketidakhadiran Ombudsman dalam rapat DPR tersebut tidak menghentikan jalannya pembahasan kasus ini. Rapat tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari Dirjen Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Cibinong yang telah berstatus nonaktif. Komisi III DPR RI mendesak Ditjenpas untuk transparan dalam mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. Para anggota dewan juga mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan internal Ditjenpas yang dinilai gagal mencegah terjadinya penyimpangan sistemik di Lapas Cibinong.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan 53 narapidana lainnya menjadi bagian penting dari upaya mengungkap skema dan pola penyimpangan yang terjadi di Lapas Cibinong. Ditjenpas belum merilis hasil detail dari pemeriksaan tersebut, termasuk apakah ada narapidana yang terbukti menikmati fasilitas mewah atau melakukan pelanggaran lainnya. Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap aktor-aktor yang terlibat, baik dari kalangan petugas maupun narapidana, serta mekanisme yang memungkinkan terjadinya penyimpangan selama ini.

Kasus ini menambah catatan buruk sistem pemasyarakatan Indonesia yang kerap diwarnai skandal fasilitas mewah bagi narapidana tertentu. Berbagai kasus serupa di masa lalu menunjukkan masih lemahnya tata kelola dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Ditjenpas kini menghadapi tekanan besar untuk melakukan reformasi menyeluruh guna memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan nasional. Langkah-langkah konkret dan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.