Nasional

DPR Godok Aturan Larangan Anggota Polri Berafiliasi dengan Ormas

Komisi III DPR membahas aturan larangan anggota Polri bergabung dengan ormas dalam revisi UU Polri, termasuk batasan sebagai pembina.

Foto jurnalistik untuk berita DPR Godok Aturan Larangan Anggota Polri Berafiliasi dengan Ormas

Visual editorial Pena Nusantara (gpt-image-2)

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas aturan larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bergabung atau berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan dalam revisi Undang-Undang Polri. Pembahasan ini mencakup pertanyaan mendasar mengenai batasan keterlibatan, apakah larangan tersebut hanya berlaku bagi anggota aktif atau juga mencakup peran sebagai pembina organisasi kemasyarakatan. Informasi ini disampaikan CNN Indonesia pada Kamis, 5 Juni 2026.

Revisi UU Polri yang tengah digodok oleh Komisi III DPR ini menjadi perhatian karena menyangkut netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian. Isu afiliasi anggota Polri dengan ormas selama ini kerap menjadi perdebatan publik, terutama terkait dengan potensi konflik kepentingan dan independensi dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Pembahasan aturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang tegas mengenai batasan keterlibatan personel kepolisian dalam aktivitas organisasi kemasyarakatan.

Pertanyaan krusial yang menjadi fokus pembahasan adalah definisi afiliasi itu sendiri. Apakah larangan hanya berlaku ketika anggota Polri menjadi anggota resmi suatu ormas, ataukah juga mencakup peran-peran lain seperti pembina, penasehat, atau pelindung organisasi. Perbedaan interpretasi ini memiliki implikasi luas terhadap hubungan Polri dengan berbagai organisasi kemasyarakatan yang selama ini telah terjalin, baik dalam konteks pembinaan masyarakat maupun kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri dalam fungsi legislasi dan pengawasan memiliki kewenangan untuk merumuskan ketentuan ini dalam kerangka revisi undang-undang. Pembahasan melibatkan berbagai pertimbangan, mulai dari aspek hukum, profesionalisme kepolisian, hingga dinamika sosial politik di masyarakat. Proses legislasi ini juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak kepolisian sendiri, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang concern terhadap isu tata kelola kepolisian.

Aturan mengenai larangan afiliasi anggota Polri dengan ormas ini sejatinya bertujuan menjaga netralitas institusi kepolisian dari pengaruh kelompok-kelompok tertentu. Netralitas menjadi prinsip fundamental dalam sistem kepolisian modern, di mana aparat penegak hukum harus bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian, kepolisian dapat menjalankan fungsinya secara objektif dan adil bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi atau keberpihakan.

Namun demikian, pembahasan ini juga harus mempertimbangkan peran konstruktif kepolisian dalam pembinaan masyarakat. Selama ini, anggota Polri kerap terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan sebagai bagian dari fungsi community policing atau pemolisian masyarakat. Keterlibatan ini mencakup pembinaan organisasi kepemudaan, kegiatan keagamaan, hingga program-program sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu, perumusan aturan harus cermat membedakan antara afiliasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan keterlibatan yang bersifat pembinaan dalam kerangka tugas kepolisian.

Hingga saat ini, belum ada informasi detail mengenai rumusan pasal yang sedang dibahas atau sikap resmi dari pihak kepolisian terkait rencana aturan ini. Proses pembahasan revisi UU Polri masih berlangsung dan memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek. Publik masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai batasan-batasan yang akan ditetapkan, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi pelanggaran aturan apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang.

Pembahasan aturan larangan afiliasi anggota Polri dengan ormas ini menjadi salah satu poin penting dalam upaya reformasi kepolisian yang lebih komprehensif. Reformasi institusi kepolisian telah menjadi agenda berkelanjutan sejak Polri dipisahkan dari TNI, dengan fokus pada peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Aturan mengenai afiliasi dengan ormas diharapkan dapat memperkuat integritas institusi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara keseluruhan.