Visual editorial Pena Nusantara (imagen-4.0-generate-001)
Komisi II DPR RI akan mengkaji urgensi usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan pihaknya akan meneliti lebih lanjut mengenai kepentingan dan dasar hukum dari usulan tersebut. Informasi ini disampaikan berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh Antara dan CNN Indonesia pada Senin, 7 Juli 2026.
Usulan perubahan nama provinsi ini menjadi salah satu wacana yang menarik perhatian publik mengingat Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia. Nama Tatar Sunda sendiri merujuk pada istilah tradisional untuk menyebut wilayah yang dihuni oleh masyarakat Sunda. Gubernur Dedi Mulyadi diketahui telah mengajukan usulan ini kepada pemerintah pusat, meskipun detail lengkap mengenai latar belakang dan alasan formal pengajuan belum sepenuhnya terungkap dalam sumber-sumber yang tersedia.
Menurut laporan CNN Indonesia, Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri akan terlibat dalam proses pengkajian usulan ini. Komisi tersebut memiliki kewenangan untuk membahas berbagai kebijakan terkait pemerintahan daerah, termasuk perubahan nama wilayah administratif. Proses pengkajian ini diperkirakan akan melibatkan berbagai aspek, mulai dari aspek historis, budaya, hingga implikasi administratif dan hukum.
Bahtra Banong, selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji urgensi dari usulan perubahan nama tersebut. Pengkajian urgensi ini penting untuk menentukan apakah usulan tersebut memiliki dasar yang kuat dan kepentingan yang mendesak untuk segera diproses. Antara melaporkan bahwa pernyataan Bahtra Banong ini menunjukkan sikap hati-hati DPR dalam merespons usulan yang melibatkan perubahan identitas administratif sebuah provinsi.
Perubahan nama provinsi bukanlah hal yang sederhana karena memerlukan proses legislasi yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Secara prosedural, usulan perubahan nama daerah harus melalui pembahasan di DPRD setempat, kemudian diajukan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, usulan tersebut harus mendapat persetujuan DPR RI dan ditetapkan melalui undang-undang. Proses ini memastikan bahwa perubahan nama memiliki legitimasi yang kuat dari berbagai pemangku kepentingan.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai respons masyarakat Jawa Barat secara luas terhadap usulan ini. Demikian pula, belum terdapat keterangan detail mengenai apakah DPRD Jawa Barat telah membahas atau memberikan rekomendasi terkait usulan perubahan nama ini. Informasi yang tersedia dari sumber-sumber berita masih terbatas pada pernyataan dari pihak DPR RI mengenai rencana pengkajian.
Usulan perubahan nama daerah di Indonesia sebenarnya bukan hal yang baru. Beberapa daerah di Indonesia pernah mengalami perubahan nama, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Perubahan nama biasanya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengembalikan identitas historis atau budaya lokal yang dianggap lebih representatif. Namun, setiap usulan perubahan nama selalu menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat.
Dalam konteks Jawa Barat, nama Tatar Sunda memiliki akar budaya yang kuat dalam tradisi masyarakat Sunda. Istilah ini telah lama digunakan untuk menyebut wilayah geografis dan budaya Sunda, jauh sebelum pembentukan provinsi-provinsi di Indonesia. Jika usulan ini disetujui, Jawa Barat akan menjadi salah satu provinsi besar yang mengalami perubahan nama dengan alasan penguatan identitas budaya lokal.
Proses pengkajian oleh Komisi II DPR RI diperkirakan akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak administratif, biaya perubahan dokumen dan infrastruktur, serta penerimaan masyarakat. Selain itu, aspek hukum terkait kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga akan menjadi bahan pertimbangan penting. Belum ada informasi mengenai jadwal pasti kapan pengkajian ini akan dimulai atau berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, baik Gubernur Dedi Mulyadi maupun pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail usulan perubahan nama ini. Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Dalam Negeri atau pihak pemerintah pusat lainnya terkait sikap mereka terhadap usulan tersebut. Perkembangan lebih lanjut mengenai pengkajian DPR dan respons berbagai pihak masih perlu ditunggu dalam waktu mendatang.

