Visual editorial Pena Nusantara (gpt-image-2)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Penolakan ini menandai kegagalan keempat kalinya upaya hukum Roy Suryo dalam perkara yang sama melalui mekanisme praperadilan di pengadilan tersebut.
Informasi mengenai putusan ini disampaikan oleh Kantor Berita Antara pada Rabu, 26 Agustus 2026. Berdasarkan sumber tersebut, hakim tunggal PN Jaksel memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, meski detail pertimbangan hukum dalam putusan belum diungkapkan secara lengkap dalam pemberitaan awal.
Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan tiga kali gugatan praperadilan serupa yang juga mengalami nasib sama, yakni ditolak oleh pengadilan. Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan ijazah yang dikaitkan dengan mantan Presiden Jokowi, yang kemudian menjadi polemik publik dan berujung pada proses hukum.
Mekanisme praperadilan merupakan upaya hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Dalam konteks kasus ini, Roy Suryo menggunakan mekanisme tersebut untuk mempertanyakan proses hukum yang berjalan terkait kasus ijazah Jokowi.
Penolakan berulang terhadap gugatan praperadilan Roy Suryo menunjukkan bahwa hakim menilai tidak ada dasar hukum yang cukup kuat untuk mengabulkan permohonan tersebut. Namun, rincian argumentasi hukum yang digunakan hakim dalam keempat putusan penolakan tersebut belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut dari sumber yang tersedia.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi sendiri telah menjadi perbincangan publik sejak beberapa waktu lalu. Roy Suryo, yang dikenal sebagai tokoh publik dan mantan pejabat, tampak gigih menempuh jalur hukum meskipun telah mengalami penolakan berulang kali dari pengadilan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum Roy Suryo mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh pasca penolakan praperadilan keempat ini. Demikian pula, belum ada konfirmasi apakah Roy Suryo akan mengajukan upaya hukum lain atau menghentikan gugatan serupa di masa mendatang.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga belum memberikan pernyataan detail mengenai substansi putusan dan pertimbangan hukum yang mendasari penolakan gugatan praperadilan keempat tersebut. Informasi lebih lengkap mengenai amar putusan dan pertimbangan hakim masih menunggu akses terhadap dokumen resmi persidangan.
Penolakan gugatan praperadilan ini menambah catatan panjang dinamika hukum yang melibatkan Roy Suryo dalam kasus ijazah mantan Presiden Jokowi. Kegigihan Roy Suryo dalam mengajukan gugatan berulang kali menunjukkan keyakinannya terhadap dugaan yang diajukan, meski pengadilan secara konsisten menolak permohonannya melalui mekanisme praperadilan.

