Gambar unggahan redaksi Pena Nusantara
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang diminta untuk menjadi anggota dewan pengawas BGN. Konfirmasi ini disampaikan oleh pejabat Istana pada Rabu, 23 Juli 2026, sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita Antara. Pernyataan tersebut mengakhiri spekulasi yang berkembang mengenai posisi baru Nanik S. Deyang setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala BGN.
Prasetyo Hadi selaku Mensesneg memberikan pembenaran resmi terkait permintaan kepada Nanik S. Deyang untuk bergabung dalam struktur dewan pengawas Badan Gizi Nasional. Informasi ini menjadi konfirmasi pertama dari pihak Istana mengenai rencana penempatan mantan pejabat BGN tersebut dalam posisi pengawasan di lembaga yang sama. Sumber dari Antara menyebutkan bahwa pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Sekretaris Negara.
Nanik S. Deyang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, sebuah lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan dan program gizi di Indonesia. Perpindahan dari posisi kepala lembaga menjadi anggota dewan pengawas menandai perubahan peran dari eksekutif operasional menjadi fungsi pengawasan strategis. Namun, detail mengenai kapan tepatnya Nanik berhenti dari posisi kepala BGN belum dijelaskan dalam sumber yang tersedia.
Dewan pengawas dalam struktur kelembagaan pemerintahan memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya operasional dan kebijakan suatu lembaga. Posisi ini umumnya diisi oleh figur yang memiliki pengalaman dan pemahaman mendalam tentang bidang kerja lembaga yang bersangkutan. Penempatan mantan kepala lembaga dalam dewan pengawas dapat dipandang sebagai upaya memanfaatkan pengalaman dan pengetahuan yang telah dimiliki untuk fungsi pengawasan.
Latar belakang keputusan meminta Nanik S. Deyang menjadi dewan pengawas BGN belum dijelaskan secara rinci oleh Istana. Informasi yang tersedia dari sumber Antara hanya menyebutkan pembenaran dari Mensesneg tanpa merinci alasan atau pertimbangan di balik keputusan tersebut. Hal ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kebijakan penempatan ini.
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam menangani persoalan gizi masyarakat Indonesia, termasuk stunting dan masalah gizi lainnya. Keberadaan dewan pengawas yang efektif menjadi penting untuk memastikan program dan kebijakan gizi berjalan sesuai target dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Pengalaman Nanik S. Deyang sebagai mantan kepala lembaga diharapkan dapat berkontribusi dalam fungsi pengawasan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai komposisi lengkap dewan pengawas BGN atau kapan Nanik S. Deyang akan resmi dilantik dalam posisi tersebut. Proses formal pengangkatan anggota dewan pengawas lembaga pemerintah umumnya memerlukan serangkaian tahapan administratif dan persetujuan dari pihak-pihak berwenang. Informasi detail mengenai hal ini masih perlu dikonfirmasi kepada Kementerian Sekretariat Negara atau BGN.
Perpindahan pejabat dari posisi eksekutif ke dewan pengawas dalam lembaga yang sama bukanlah hal yang tidak biasa dalam struktur pemerintahan. Praktik ini sering dilakukan untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman pejabat yang telah memahami seluk-beluk operasional lembaga. Namun, efektivitas pengawasan juga bergantung pada independensi dan objektivitas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga yang sebelumnya dipimpin.
Respons publik dan pemangku kepentingan terkait kebijakan gizi terhadap penempatan Nanik S. Deyang sebagai dewan pengawas BGN belum terekam dalam sumber yang tersedia. Evaluasi terhadap kinerja BGN di bawah kepemimpinan Nanik sebelumnya juga belum dijelaskan, sehingga sulit untuk menilai dampak potensial dari penempatan ini terhadap pengawasan lembaga ke depan. Informasi lebih lanjut mengenai hal ini masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap.

