Gambar unggahan redaksi Pena Nusantara
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 lokasi dan layanan SIM Keliling di 5 lokasi di Jakarta pada hari Kamis, 17 September 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor dan Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Samsat atau Satpas utama. Informasi ini disampaikan melalui pengumuman resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi dari Antara, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling ini memungkinkan warga untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan STNK tahunan, dan layanan administrasi kendaraan lainnya. Keberadaan layanan keliling ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengunjungi kantor Samsat permanen.
Sementara itu, untuk layanan SIM Keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan lima lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini mencakup pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, serta penggantian SIM yang rusak atau hilang. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa persyaratan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyediaan layanan keliling ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang lalu lintas. Dengan menyebar ke berbagai lokasi, diharapkan masyarakat tidak perlu menempuh jarak jauh atau mengantri lama di kantor-kantor pelayanan utama. Strategi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan dan SIM secara tepat waktu.
Namun, informasi detail mengenai lokasi spesifik dari 14 titik Samsat Keliling dan 5 titik SIM Keliling belum disebutkan dalam sumber yang tersedia. Masyarakat yang membutuhkan informasi lengkap mengenai alamat dan jam operasional layanan disarankan untuk menghubungi langsung Ditlantas Polda Metro Jaya atau mengakses kanal informasi resmi kepolisian.
Layanan Samsat dan SIM Keliling telah menjadi program rutin yang dijalankan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah. Program ini biasanya dilaksanakan pada hari-hari kerja dengan jadwal yang telah ditentukan. Kehadiran petugas di lokasi-lokasi strategis memudahkan warga yang beraktivitas di sekitar area tersebut untuk mengurus keperluan administrasi kendaraan mereka.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk membawa dokumen persyaratan yang lengkap. Untuk Samsat Keliling, dokumen yang diperlukan antara lain STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan, dan bukti pembayaran pajak sebelumnya. Sementara untuk SIM Keliling, calon pemohon perlu membawa KTP, foto terbaru, serta surat keterangan sehat dari dokter untuk pembuatan SIM baru.
Keberadaan layanan keliling ini juga diharapkan dapat mengurangi kerumunan di kantor-kantor pelayanan utama, terutama di masa-masa menjelang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. Dengan tersebar di 14 lokasi untuk Samsat dan 5 lokasi untuk SIM, distribusi pelayanan menjadi lebih merata dan efisien. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah layanan ini akan berlangsung seharian penuh atau hanya pada jam-jam tertentu. Masyarakat yang berencana menggunakan layanan Samsat Keliling dan SIM Keliling pada hari Kamis ini disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang. Informasi pembaruan mengenai lokasi dan jadwal operasional dapat dipantau melalui media sosial resmi Polda Metro Jaya atau menghubungi call center yang tersedia.

