Visual editorial Pena Nusantara (imagen-4.0-generate-001)
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni resmi melarang kapal berlayar mendekati kawah Gunung Anak Krakatau dalam radius 5 kilometer. Larangan ini diberlakukan menyusul kenaikan status gunung berapi yang terletak di Selat Sunda tersebut menjadi Level III atau Siaga. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan pelayaran di perairan sekitar gunung berapi aktif tersebut.
Berdasarkan informasi yang dilansir CNN Indonesia pada Minggu (6/7/2026), peningkatan status Gunung Anak Krakatau menjadi Level III menandakan adanya peningkatan aktivitas vulkanik yang signifikan. Status Siaga merupakan tingkat ketiga dari empat level kewaspadaan gunung berapi di Indonesia, yang mengindikasikan potensi ancaman erupsi dalam waktu dekat. Kondisi ini mendorong otoritas pelabuhan untuk segera mengambil langkah pengamanan di wilayah perairan sekitar gunung.
KSOP Bakauheni sebagai otoritas pelabuhan yang memiliki yurisdiksi atas perairan Selat Sunda menetapkan zona larangan dengan radius 5 kilometer dari kawah Gunung Anak Krakatau. Penetapan radius ini dimaksudkan untuk memberikan jarak aman bagi kapal-kapal yang melintasi perairan tersebut dari potensi bahaya aktivitas vulkanik. Langkah ini merupakan bagian dari protokol keselamatan pelayaran yang harus dipatuhi oleh seluruh kapal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Gunung Anak Krakatau merupakan gunung berapi aktif yang terbentuk dari letusan dahsyat Gunung Krakatau pada tahun 1883. Gunung ini terletak di tengah Selat Sunda, jalur pelayaran strategis yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera. Posisi geografis ini menjadikan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau berpotensi mengganggu jalur pelayaran yang ramai dilalui kapal-kapal niaga maupun kapal penumpang yang melintasi selat tersebut.
Larangan pelayaran ini diperkirakan akan berdampak pada rute navigasi kapal-kapal yang biasa melintas di perairan Selat Sunda. Kapal-kapal yang melintasi wilayah tersebut kini harus mengambil jalur alternatif untuk menghindari zona larangan radius 5 kilometer dari kawah. Meskipun demikian, belum ada informasi resmi mengenai seberapa besar dampak ekonomi atau gangguan jadwal pelayaran yang ditimbulkan oleh kebijakan ini.
Status Level III atau Siaga mengharuskan masyarakat dan pihak terkait untuk tidak melakukan aktivitas di dalam radius yang telah ditetapkan sebagai zona bahaya. Dalam konteks pelayaran, hal ini berarti seluruh kapal, baik kapal niaga, kapal penumpang, maupun kapal wisata, dilarang keras memasuki area tersebut. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat membahayakan keselamatan awak kapal dan penumpang serta berpotensi menimbulkan kerugian material yang besar.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai durasi pemberlakuan larangan pelayaran tersebut. Kebijakan ini kemungkinan akan terus diberlakukan selama status Gunung Anak Krakatau masih berada di Level III atau Siaga. Pencabutan larangan baru dapat dilakukan setelah otoritas vulkanologi menurunkan status gunung berapi, yang mengindikasikan aktivitas vulkanik telah mereda dan tidak lagi membahayakan.
KSOP Bakauheni diperkirakan akan berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan larangan pelayaran dapat disesuaikan dengan kondisi terkini gunung berapi. Namun, detail mengenai mekanisme koordinasi dan pemantauan belum disampaikan dalam sumber informasi yang tersedia.
Masyarakat maritim dan operator kapal diimbau untuk mematuhi larangan ini demi keselamatan bersama. Pelanggaran terhadap zona larangan pelayaran tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan pelayaran yang berlaku. Otoritas pelabuhan diharapkan akan melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini di lapangan.

