Visual editorial Pena Nusantara (gpt-image-2)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan praperadilan yang membatalkan penetapan status tersangka terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas dinyatakan tidak sah secara hukum. Respons Kejati Sulsel ini disampaikan pada Senin, 30 Juni 2026, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.
Bahtiar Baharuddin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan atau pengelolaan bibit nanas. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Bahtiar sebagai penjabat gubernur yang ditunjuk pemerintah pusat untuk memimpin provinsi dalam masa transisi kepemimpinan daerah.
Penetapan status tersangka tersebut kemudian digugat melalui mekanisme praperadilan oleh pihak Bahtiar Baharuddin. Praperadilan merupakan instrumen hukum yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, atau penyitaan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum. Melalui mekanisme ini, hakim menilai apakah proses penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam putusannya, majelis hakim praperadilan memutuskan bahwa penetapan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dinyatakan tidak sah. Putusan ini mengindikasikan adanya kelemahan atau kekurangan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan, baik dari sisi prosedur maupun alat bukti yang digunakan untuk menetapkan status tersangka. Namun, rincian pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut belum diungkapkan secara detail dalam sumber yang tersedia.
Merespons putusan praperadilan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan sikap menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Sikap ini menunjukkan bahwa Kejati Sulsel mengakui kewenangan lembaga peradilan dalam mengawasi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun, belum ada informasi lebih lanjut apakah Kejati Sulsel akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau melakukan perbaikan terhadap berkas penyidikan.
Putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka ini berimplikasi pada proses hukum yang sedang berjalan. Dengan dinyatakannya penetapan tersangka tidak sah, maka secara hukum Bahtiar Baharuddin tidak lagi memiliki status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas tersebut. Kejaksaan harus menghentikan proses penyidikan atau melakukan penyidikan ulang dengan perbaikan prosedur dan penguatan alat bukti jika ingin melanjutkan kasus ini.
Kasus ini menjadi catatan penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan kasus yang melibatkan pejabat publik. Mekanisme praperadilan telah berfungsi sebagai kontrol terhadap kewenangan penyidik dan penuntut umum dalam menetapkan status tersangka. Beberapa kasus serupa di masa lalu juga menunjukkan bahwa praperadilan kerap menjadi jalur hukum yang dipilih untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik atau pejabat negara.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Bahtiar Baharuddin atau kuasa hukumnya terkait kemenangan dalam praperadilan ini. Demikian pula, belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pasca putusan praperadilan, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Perkembangan kasus ini masih perlu dipantau lebih lanjut untuk melihat arah penyelesaian hukum yang akan ditempuh oleh kedua belah pihak.
Kasus dugaan korupsi bibit nanas yang menjerat mantan Pj Gubernur Sulsel ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia. Penegakan hukum terhadap pejabat publik menjadi indikator penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, proses hukum yang adil dan sesuai prosedur juga harus tetap dijaga untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa dalam sistem peradilan pidana.

