Nasional

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga memberikan kejelasan hak dan kewajiban.

Foto editorial untuk berita Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Gambar unggahan redaksi Pena Nusantara

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban pekerja rumah tangga di Indonesia. Penegasan ini disampaikan pada Senin (15/9/2026) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang memadai.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Antara, UU PPRT ini menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga. Regulasi ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian yang selama ini dialami oleh jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia, yang sebelumnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka dalam bekerja.

Kehadiran UU Nomor 2 Tahun 2026 ini menjadi jawaban atas tuntutan berbagai pihak yang selama bertahun-tahun memperjuangkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Undang-undang ini secara spesifik mengatur tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih adil dan berkeadilan.

Kemnaker menekankan bahwa regulasi ini memberikan kejelasan mengenai berbagai aspek penting dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja. Hal ini mencakup pengaturan mengenai jam kerja, upah, cuti, hingga perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi yang selama ini kerap dialami oleh pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pekerja rumah tangga merupakan salah satu sektor ketenagakerjaan yang cukup besar di Indonesia, namun selama ini bekerja dalam kondisi informal tanpa perlindungan hukum yang memadai. Keberadaan UU PPRT diharapkan dapat mengubah paradigma dan memberikan status yang lebih jelas bagi profesi ini, sehingga pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang setara dengan pekerja di sektor formal lainnya.

Meskipun undang-undang ini telah disahkan, implementasi di lapangan masih memerlukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat luas. Baik pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja perlu memahami dengan baik isi dari regulasi ini agar dapat menjalankan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.

Kemnaker belum merinci secara detail mengenai pasal-pasal spesifik dalam UU PPRT yang mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasan, sanksi bagi pelanggar, serta tata cara penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak kementerian.

Penerbitan UU PPRT ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga dan memberikan jaminan perlindungan yang komprehensif dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari di rumah tangga pemberi kerja.

Ke depan, Kemnaker diharapkan akan mengeluarkan peraturan turunan dan petunjuk teknis untuk memudahkan implementasi UU PPRT di lapangan. Sosialisasi menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pekerja rumah tangga, asosiasi pemberi kerja, dan masyarakat umum, menjadi kunci keberhasilan penerapan undang-undang ini dalam memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.