Gambar unggahan redaksi Pena Nusantara
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama pemerintah. Informasi ini disampaikan oleh kantor berita Antara pada Selasa, 30 September 2026. Pembahasan ini menandai dimulainya proses legislasi untuk merevisi regulasi lalu lintas dan angkutan jalan yang telah berlaku sejak 2009.
RUU ini merupakan perubahan ketiga atas undang-undang yang mengatur sistem lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan transportasi darat di Indonesia selama lebih dari satu dekade. Kebutuhan untuk melakukan perubahan ketiga menunjukkan adanya dinamika dan perkembangan baru dalam sektor transportasi yang memerlukan penyesuaian regulasi.
Komisi V DPR RI merupakan komisi yang memiliki kewenangan dalam bidang perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan daerah tertinggal, serta agraria dan tata ruang. Dalam konteks pembahasan RUU LLAJ ini, Komisi V berperan sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan legislasi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Proses pembahasan akan melibatkan diskusi mendalam antara anggota komisi dan perwakilan pemerintah terkait.
Berdasarkan informasi yang dirilis Antara, belum terdapat penjelasan rinci mengenai substansi perubahan yang akan diatur dalam RUU ini. Detail mengenai pasal-pasal mana yang akan direvisi, serta alasan di balik perubahan tersebut, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan. Transparansi mengenai materi muatan RUU diharapkan akan disampaikan dalam tahapan pembahasan selanjutnya.
Pembahasan RUU LLAJ ini berlangsung di tengah berbagai dinamika kebijakan lalu lintas di Indonesia. Korps Lalu Lintas Polri baru-baru ini mengumumkan bahwa pengurusan administrasi kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement dapat dilakukan di kantor Samsat, sebagaimana diberitakan Antara pada hari yang sama. Hal ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk terus memperbaiki sistem administrasi dan penegakan hukum lalu lintas.
Proses legislasi RUU ini akan melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme pembahasan rancangan undang-undang di DPR. Tahapan tersebut umumnya meliputi pembahasan tingkat I dalam rapat komisi, pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna, hingga pengesahan. Durasi pembahasan akan bergantung pada kompleksitas materi dan tingkat kesepakatan antara DPR dan pemerintah mengenai substansi perubahan yang diusulkan.
Keterlibatan pemerintah dalam pembahasan ini menunjukkan bahwa RUU LLAJ merupakan usulan dari eksekutif atau setidaknya mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Koordinasi antara DPR dan pemerintah menjadi kunci dalam memastikan bahwa perubahan undang-undang yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan sektor transportasi. Sinkronisasi kebijakan antara legislatif dan eksekutif diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah mengalami dua kali perubahan sebelumnya, sehingga RUU yang kini dibahas merupakan perubahan ketiga. Setiap perubahan undang-undang biasanya dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta dinamika sosial ekonomi. Dalam konteks lalu lintas dan angkutan jalan, perkembangan teknologi transportasi dan sistem pengawasan elektronik menjadi faktor yang kemungkinan mendorong perlunya pembaruan regulasi.
Masyarakat dan pemangku kepentingan di sektor transportasi diharapkan dapat memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU ini. Mekanisme partisipasi publik dalam pembahasan rancangan undang-undang merupakan bagian penting dari proses legislasi yang demokratis. Namun, informasi mengenai jadwal dengar pendapat publik atau mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat terkait RUU LLAJ ini belum tersedia dalam sumber yang ada dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari Komisi V DPR atau pemerintah.

