Gambar unggahan redaksi Pena Nusantara
Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mencari skema pembiayaan alternatif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah selain Kredit Usaha Rakyat (KUR). Permintaan ini disampaikan dalam rangka memperluas akses permodalan bagi sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Informasi ini disampaikan oleh kantor berita Antara pada Selasa (15/7/2026).
Desakan Komisi VII DPR ini mengindikasikan adanya kebutuhan untuk diversifikasi instrumen pembiayaan bagi pelaku UMKM di Indonesia. Selama ini, KUR menjadi salah satu skema pembiayaan utama yang disediakan pemerintah untuk membantu permodalan usaha kecil dan menengah. Namun, tampaknya terdapat evaluasi bahwa diperlukan alternatif pembiayaan lain yang dapat melengkapi atau memperkuat akses permodalan bagi sektor ini.
Komisi VII DPR RI merupakan komisi yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup. Keterlibatan komisi ini dalam isu pembiayaan UMKM menunjukkan adanya keterkaitan antara pengembangan sektor usaha kecil dengan bidang-bidang yang menjadi fokus kerja komisi tersebut. Evita Nursanty sebagai Wakil Ketua Komisi VII tampaknya mengambil peran aktif dalam mendorong kebijakan yang mendukung pertumbuhan UMKM.
Kementerian UMKM sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung terhadap pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah diharapkan dapat merespons permintaan DPR ini dengan menyusun alternatif skema pembiayaan yang lebih beragam. Diversifikasi skema pembiayaan dianggap penting untuk menjangkau berbagai segmen pelaku UMKM dengan karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda.
Kredit Usaha Rakyat sendiri merupakan program pembiayaan yang telah berjalan cukup lama di Indonesia dengan dukungan penjaminan dari pemerintah. Program ini dirancang untuk memberikan akses kredit dengan bunga rendah kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi pelaku UMKM dalam mengakses KUR, mulai dari persyaratan administratif hingga keterbatasan plafon pembiayaan.
Sumber berita dari Antara tidak merinci secara detail bentuk skema pembiayaan alternatif seperti apa yang diharapkan oleh Komisi VII DPR. Informasi mengenai latar belakang spesifik yang mendorong permintaan ini, serta usulan konkret mengenai model pembiayaan yang diinginkan, belum tersedia dalam sumber yang ada. Hal ini masih memerlukan konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Sektor UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Akses pembiayaan yang memadai menjadi salah satu faktor kunci dalam pengembangan dan keberlanjutan usaha di sektor ini. Keterbatasan modal sering menjadi hambatan utama bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya atau bertahan dalam kondisi ekonomi yang menantang.
Permintaan Komisi VII DPR ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan memperbaiki ekosistem pembiayaan UMKM secara menyeluruh. Selain skema kredit konvensional, berbagai alternatif pembiayaan seperti pembiayaan syariah, modal ventura, crowdfunding, atau skema kemitraan dengan sektor swasta dapat menjadi opsi yang dikembangkan untuk memperkaya pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha.
Respons dari Kementerian UMKM terhadap permintaan Komisi VII DPR ini belum diketahui hingga berita ini diturunkan. Koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan pembiayaan UMKM akan menjadi kunci keberhasilan upaya memperluas akses permodalan bagi sektor ini. Implementasi skema pembiayaan baru juga akan memerlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, serta pelaku usaha itu sendiri.

