Gambar unggahan redaksi Pena Nusantara
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi masalah bagi pencalonan Gibran dalam Pemilihan Umum 2029. Penilaian Mahfud MD ini muncul setelah MK menolak gugatan terkait ijazah Gibran dalam Pilpres 2024, dengan menyatakan tidak menemukan bukti ijazah yang dimaksud. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD pada Selasa, 7 Oktober 2026, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.
Mahfud MD menyatakan bahwa putusan MK yang tidak menemukan bukti ijazah Gibran dapat diartikan bahwa tidak ada ijazah yang dimaksud. Penilaian ini mengindikasikan adanya kekhawatiran terhadap kelengkapan persyaratan administratif Gibran sebagai pejabat negara. Meskipun demikian, Mahfud MD tidak merinci secara detail bagaimana hal ini akan berdampak pada pencalonan Gibran di masa mendatang, namun menekankan potensi masalah yang dapat muncul.
Merespons putusan MK tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sikap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Dasco menegaskan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif menghargai independensi lembaga peradilan dalam memutus perkara yang diajukan kepadanya. Sikap ini menunjukkan bahwa pimpinan DPR memilih untuk tidak melakukan intervensi terhadap putusan MK, meskipun menyangkut pejabat setingkat wakil presiden yang sedang menjabat.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka sendiri memberikan respons terhadap putusan MK dengan menyatakan bahwa dirinya menghormati keputusan tersebut. Wakil Presiden yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo ini menegaskan bahwa jika ia tidak lulus SMA, tidak mungkin bisa melanjutkan kuliah. Pernyataan Gibran ini tampaknya berupaya menjawab keraguan publik terkait kelengkapan dokumen pendidikannya, meskipun MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah yang dimaksud dalam gugatan.
Gibran juga menyatakan bahwa dirinya akan tetap fokus pada tugas dan program yang diemban bersama Presiden, meski ada polemik terkait pendidikannya. Sikap ini menunjukkan upaya Gibran untuk mengalihkan perhatian publik dari kontroversi ijazah ke kinerja pemerintahan. Namun, pernyataan ini belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar terkait keberadaan dokumen ijazah yang menjadi syarat administratif dalam pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
Kuasa hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, mengkritik Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dianggap memfasilitasi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden 2024. Kritik ini mengindikasikan adanya dugaan bahwa regulasi tersebut dibuat secara khusus untuk mengakomodasi pencalonan Gibran, meskipun terdapat persoalan terkait kelengkapan dokumen administratif. Bambang Widjojanto menilai bahwa pasal tersebut berpotensi memuluskan jalan Gibran untuk menjadi wakil presiden tanpa memenuhi persyaratan yang seharusnya berlaku secara umum.
Polemik ijazah Gibran ini menjadi salah satu isu yang terus mendapat sorotan publik sejak masa pencalonan Pilpres 2024. Kontroversi ini tidak hanya terkait dengan kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga menyangkut integritas proses demokrasi dan penegakan aturan dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Berbagai pihak menilai bahwa transparansi dokumen pendidikan calon pemimpin negara merupakan hal yang penting untuk memastikan kredibilitas dan akuntabilitas pejabat publik.
Di sisi lain, pertemuan antara mantan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara pada Senin malam sebelumnya juga menjadi perhatian. Ketua Partai Solidaritas Indonesia Bestari Barus mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut membahas persoalan negara dan bukan terkait gugatan ijazah Gibran. Klarifikasi ini tampaknya berupaya meredam spekulasi bahwa pertemuan kedua tokoh tersebut terkait dengan upaya menyelesaikan kontroversi ijazah Gibran secara politik.
Putusan MK yang menolak gugatan terkait ijazah Gibran ini menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme verifikasi dokumen calon pemimpin negara di masa mendatang. Berbagai kalangan menilai bahwa KPU dan lembaga terkait perlu memperketat proses verifikasi dokumen untuk mencegah terulangnya kontroversi serupa. Namun, hingga saat ini belum ada indikasi bahwa akan dilakukan revisi terhadap mekanisme verifikasi yang ada atau perubahan terhadap regulasi yang dinilai bermasalah.
Dampak jangka panjang dari putusan MK ini terhadap karier politik Gibran masih perlu diamati lebih lanjut, terutama menjelang Pemilu 2029. Penilaian Mahfud MD bahwa hal ini berpotensi menjadi masalah mengindikasikan bahwa isu ini dapat kembali muncul sebagai bahan pertimbangan publik dalam menilai kelayakan Gibran sebagai calon pemimpin. Meskipun demikian, respons politik dari berbagai pihak menunjukkan bahwa tidak ada upaya untuk mempersoalkan legitimasi Gibran sebagai wakil presiden yang sedang menjabat saat ini.

