Visual editorial Pena Nusantara (imagen-4.0-generate-001)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan pendataan terhadap sekolah dasar negeri yang mengalami kekurangan peminat. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah membuka suara terkait fenomena SD Negeri yang sepi murid dengan melakukan inventarisasi sekolah yang memiliki siswa kurang dari 60 orang. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi sejumlah SD Negeri yang mengalami penurunan jumlah siswa secara signifikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNN Indonesia pada Kamis (17/7/2026), Kemendikdasmen sedang dalam proses mengumpulkan data komprehensif mengenai SD Negeri dengan jumlah murid di bawah ambang batas 60 siswa. Pendataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memetakan kondisi pendidikan dasar di Indonesia, khususnya terkait distribusi dan daya tampung sekolah negeri di berbagai wilayah.
Fenomena sepinya peminat SD Negeri menjadi perhatian serius mengingat sekolah negeri seharusnya menjadi pilihan utama masyarakat dalam mengakses pendidikan dasar yang berkualitas dan terjangkau. Namun, belum ada penjelasan resmi dari Kemendikdasmen mengenai faktor-faktor penyebab menurunnya minat masyarakat terhadap SD Negeri atau langkah konkret yang akan diambil setelah pendataan selesai dilakukan.
Kondisi infrastruktur pendidikan di berbagai daerah juga masih menjadi tantangan tersendiri. Seperti yang tergambar di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sejumlah siswa SD harus mengandalkan perahu untuk menyeberangi Sungai Citarum saat berangkat ke sekolah karena akses jalan terputus akibat abrasi. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan akses pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Sementara itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan program bantuan pendidikan yang lebih terarah. Berdasarkan informasi dari Tempo, pemerintah akan memprioritaskan penerima manfaat program Merdeka Belajar Gratis (MBG) yang berasal dari golongan desil bawah dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan akses pendidikan bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat masih membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi pendidikan nasional. DPR menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) belum bersifat final dan masyarakat masih dapat memberikan masukan terhadap pasal-pasal yang ada dalam draf RUU tersebut. Keterbukaan ini memberikan kesempatan bagi berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi terkait arah kebijakan pendidikan nasional.
Dinamika kebijakan pendidikan juga terjadi di tingkat daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat tengah menggodok wacana pengaktifan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SMA dan SMK yang berasal dari keluarga mampu. Wacana ini menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah untuk mencari sumber pembiayaan alternatif dalam pengelolaan pendidikan menengah.
Pendataan SD Negeri yang sepi peminat ini menjadi langkah awal yang penting untuk merumuskan kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran. Data yang komprehensif akan membantu pemerintah dalam mengidentifikasi permasalahan mendasar, mulai dari kualitas pengajaran, kondisi fasilitas, hingga preferensi masyarakat dalam memilih sekolah untuk anak-anak mereka.
Hingga saat ini, Kemendikdasmen belum merilis hasil lengkap dari pendataan tersebut, termasuk jumlah pasti SD Negeri yang masuk dalam kategori sepi peminat dengan murid kurang dari 60 orang. Informasi mengenai rencana tindak lanjut setelah pendataan selesai juga masih menunggu pengumuman resmi dari kementerian. Masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan menantikan langkah konkret pemerintah dalam mengatasi persoalan ini demi pemerataan kualitas pendidikan dasar di seluruh Indonesia.

