Nasional

Menteri ATR: 400 Kantor Pertanahan Sudah Terapkan Pengukuran Terjadwal

Nusron Wahid melaporkan 400 Kantah telah menerapkan sistem pengukuran terjadwal dalam upaya meningkatkan pelayanan pertanahan nasional.

Foto editorial untuk berita Menteri ATR: 400 Kantor Pertanahan Sudah Terapkan Pengukuran Terjadwal

Gambar unggahan redaksi Pena Nusantara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa sebanyak 400 kantor pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia telah menerapkan sistem pengukuran terjadwal. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, 3 Agustus 2026, sebagaimana dilaporkan oleh Antara. Penerapan sistem ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Sumber dari Antara mengonfirmasi bahwa Menteri Nusron Wahid secara resmi mengumumkan capaian ini, meskipun detail teknis mengenai mekanisme pengukuran terjadwal yang diterapkan belum dijelaskan secara rinci dalam laporan yang tersedia. Informasi lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur dan kriteria penerapan sistem ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari Kementerian ATR/BPN.

Sistem pengukuran terjadwal dipahami sebagai mekanisme yang mengatur jadwal pelayanan pengukuran tanah secara terstruktur dan terencana di kantor-kantor pertanahan. Penerapan sistem ini diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk keperluan sertifikasi maupun administrasi pertanahan lainnya.

Dari total kantor pertanahan yang ada di Indonesia, angka 400 Kantah yang telah menerapkan sistem ini menunjukkan cakupan yang cukup signifikan. Namun, informasi mengenai jumlah total kantor pertanahan di Indonesia dan target akhir penerapan sistem pengukuran terjadwal secara nasional belum tersedia dalam sumber yang dikutip.

Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid terus melakukan berbagai reformasi dalam pelayanan pertanahan. Pengukuran terjadwal merupakan salah satu inovasi yang diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan, sekaligus mempercepat program sertifikasi tanah yang menjadi prioritas pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Penerapan sistem terjadwal ini juga diharapkan dapat mengatasi permasalahan klasik di kantor pertanahan seperti antrian panjang, ketidakpastian waktu pelayanan, dan keluhan masyarakat terkait lambatnya proses pengukuran tanah. Dengan sistem yang terstruktur, masyarakat dapat merencanakan waktu mereka dengan lebih baik dan memperoleh kepastian jadwal pelayanan.

Meskipun demikian, belum ada informasi yang tersedia mengenai evaluasi efektivitas sistem pengukuran terjadwal di 400 Kantah tersebut. Data mengenai peningkatan kepuasan masyarakat, pengurangan waktu tunggu, atau indikator kinerja lainnya yang dapat mengukur keberhasilan program ini masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Kementerian ATR/BPN.

Sumber informasi utama mengenai pengumuman ini berasal dari laporan Antara yang dipublikasikan pada 3 Agustus 2026. Tidak ada sumber lain yang memberikan informasi tambahan atau verifikasi independen mengenai capaian 400 Kantah ini dalam kumpulan sumber yang tersedia, sehingga detail lebih lanjut masih memerlukan konfirmasi resmi dari kementerian terkait.

Ke depan, publik mengharapkan Kementerian ATR/BPN dapat memberikan informasi lebih komprehensif mengenai implementasi sistem pengukuran terjadwal ini, termasuk rencana perluasan ke seluruh kantor pertanahan di Indonesia. Transparansi mengenai mekanisme, standar pelayanan, dan target waktu penyelesaian akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan nasional.