Gambar unggahan redaksi Pena Nusantara
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara melakukan operasi penertiban terhadap 163 alat peraga kampanye yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Alat peraga yang ditertibkan meliputi spanduk, banner, dan flyer yang dipasang di berbagai lokasi di wilayah Jakarta Utara. Informasi ini disampaikan berdasarkan laporan resmi yang dipublikasikan pada Rabu, 3 September 2026.
Penertiban ratusan alat peraga tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah terkait pemasangan alat peraga kampanye di ruang publik. Satpol PP Jakarta Utara menjalankan tugas pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran tata ruang dan ketertiban umum yang kerap terjadi di wilayah administrasi tersebut. Operasi ini dilakukan secara terkoordinasi oleh petugas lapangan.
Berdasarkan sumber dari Antara News, jumlah total alat peraga yang berhasil ditertibkan mencapai 163 unit dengan berbagai jenis dan ukuran. Spanduk dan banner menjadi jenis alat peraga yang paling banyak ditemukan melanggar aturan, diikuti oleh flyer yang dipasang sembarangan di tempat-tempat umum. Pelanggaran ini umumnya terkait dengan ketentuan lokasi pemasangan dan izin yang tidak lengkap.
Pihak Satpol PP Jakarta Utara belum merinci secara detail lokasi-lokasi spesifik di mana penertiban dilakukan. Namun operasi penertiban alat peraga kampanye biasanya menyasar kawasan-kawasan strategis seperti jalan protokol, persimpangan ramai, dan area publik yang sering menjadi sasaran pemasangan alat peraga ilegal. Informasi lebih lanjut mengenai sebaran lokasi penertiban masih memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang.
Penertiban alat peraga kampanye merupakan kewenangan Satpol PP berdasarkan peraturan daerah yang mengatur tentang ketertiban umum dan penataan ruang kota. Pemasangan alat peraga tanpa izin atau di lokasi yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa pembongkaran dan denda administratif. Penegakan aturan ini bertujuan menjaga estetika kota serta ketertiban visual di ruang publik Jakarta.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan alat peraga yang ditertibkan tersebut. Satpol PP Jakarta Utara juga belum mengumumkan apakah akan ada tindak lanjut berupa sanksi administratif atau pemanggilan terhadap pemilik atau pihak yang memasang alat peraga ilegal. Proses investigasi dan pendataan masih berlangsung untuk mengidentifikasi penanggung jawab.
Operasi penertiban alat peraga kampanye di Jakarta Utara ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota. Sebelumnya, berbagai wilayah di DKI Jakarta juga kerap melakukan operasi serupa, terutama menjelang atau setelah periode kampanye politik dan pemilihan umum. Penumpukan alat peraga ilegal sering menjadi permasalahan yang mengganggu pemandangan kota.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pemasangan alat peraga kampanye atau promosi di ruang publik. Setiap pihak yang ingin memasang spanduk, banner, atau alat peraga lainnya wajib mengurus izin terlebih dahulu kepada instansi terkait dan memasangnya sesuai lokasi yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada pembongkaran paksa dan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.

